PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi tidak terjaga yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Perkuat Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Masyarakat, KAI Daop 7 Madiun Targetkan Penutupan 8 Perlintasan Tidak Dijaga pada 2026
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi tidak terjaga yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
Sebagai tindak lanjut komitmen tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri telah berhasil melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan. Lokasi penutupan berada di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Komitmen Berkelanjutan: Capaian 2025 dan Target 2026
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.
“Capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026 ini, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Tohari.
Landasan Hukum dan Tingginya Risiko Kecelakaan
Penutupan perlintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Menurut Tohari, perlintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena:
1. Tidak adanya penjagaan, baik petugas maupun sistem pengaman seperti palang pintu;
2. Minim rambu dan peringatan keselamatan, sehingga pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang memadai;
3. Meningkatnya frekuensi perjalanan KA, khususnya menjelang Angkutan Lebaran 2026, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tersebut tetap digunakan.
Edukasi kepada Masyarakat dan Larangan Membuka Perlintasan Baru
KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara mandiri.
Penutupan perlintasan tidak resmi ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” pungkas Tohari.
Salam,
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Tohari
Press Release juga sudah tayang di VRITIMES