Angka yang Tidak Pernah Berhenti Bertambah
Pemerintah Indonesia hingga saat ini telah menenggelamkan 327 kapal asing yang digunakan untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP saat itu, Sjarief Widjaja, mengungkapkan bahwa citra satelit menunjukkan sekitar 10.000 kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, jauh dari pengamatan rutin. Kapal-kapal itu berukuran 200–300 GT dengan panjang jaring hampir 150 kilometer. Setiap kali mereka menarik jaring, ikan yang tertangkap mencapai 100 ton—sebuah jumlah yang tidak terbayangkan bagi nelayan tradisional yang melaut sehari hanya membawa pulang 20–50 kilogram.
82 Kapal Serentak pada April 2026
Tahun lalu, pemerintah menenggelamkan 23 kapal asing. Pada awal April 2026, jumlahnya melonjak menjadi 82 kapal yang ditenggelamkan secara serentak di beberapa wilayah Indonesia. Di Sulawesi Utara, Polda Sulut melalui Korps Polisi Perairan dan Udara bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan menenggelamkan 9 kapal ikan asing pelaku illegal fishing. Di Kalimantan Barat, 13 kapal nelayan asing ditenggelamkan di perairan Pulau Datok dan Sambas, dengan total 51 kasus kapal asing pencurian ikan yang sedang diproses.
Bukan Sekadar Penenggelaman: Perubahan Pendekatan
Pada 2026, KKP mengubah pendekatan. Jika era Susi Pudjiastuti identik dengan penenggelaman kapal, kini KKP memilih memberikan kapal rampasan kepada nelayan lokal setelah melalui proses hukum yang sah. Kebijakan ini dimaksudkan agar kapal-kapal eks-asing tidak kembali digunakan untuk illegal fishing, memutus mata rantai pemanfaatan kembali kapal ilegal, serta mengefektifkan prosedur penanganan barang bukti.
Dampak Nyata pada Populasi Ikan
Upaya penertiban ini perlahan berdampak positif bagi populasi ikan di daerah-daerah seperti Ambon, Merauke, Timika, Biak, dan Natuna. Ketika tekanan penangkapan ilegal berkurang, stok ikan memiliki ruang untuk pulih, dan nelayan lokal mulai merasakan hasil tangkapan yang lebih baik.
Sudut Pandang: Diplomasi Laut yang Menuntut Konsistensi
Penenggelaman kapal adalah pesan diplomatik yang keras, tetapi bukan solusi permanen. Selama permintaan pasar global terhadap produk laut tetap tinggi dan pengawasan di laut masih terbatas, kapal-kapal baru akan terus bermunculan. Yang lebih penting adalah memperkuat kerja sama regional melalui Port State Measures Agreement (PSMA)—yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2016—agar kapal-kapal ilegal tidak dapat membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan negara tetangga.