Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah yang jarang terjadi pada 2026: memberikan keringanan pajak hingga 50 persen bagi industri film nasional. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 ini tidak berhenti pada pemotongan tarif, tetapi mengatur bahwa setengah dari nilai pajak yang tidak dibayarkan kepada pemerintah harus diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk atau ditunjuk untuk mengembangkan ekosistem perfilman. Dengan kata lain, insentif ini dirancang bukan sebagai subsidi pasif, melainkan sebagai mekanisme redistribusi yang memutar kembali nilai ekonomi ke dalam industri.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap film nasional dan penguatan ekonomi kreatif. Jakarta, sebagai pusat produksi dan eksibisi, memang memiliki kepentingan langsung terhadap kesehatan industri. Namun langkah ini juga menempatkan ibu kota dalam persaingan dengan pusat-pusat sinema regional yang telah lebih dulu menawarkan insentif serupa, seperti Malaysia melalui program Film in Malaysia Incentive dan Singapura melalui berbagai skema pendanaan produksi.
Di tingkat nasional, persoalan yang lebih struktural masih membayangi. Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyoroti skema perpajakan yang berlaku ganda: PPN dikenakan di tingkat produksi, lalu kembali dikenakan di tingkat distribusi atau eksibisi. Beban bertingkat ini, menurutnya, menciptakan disinsentif bagi kreativitas dan menggerus margin keuntungan sineas lokal. “Bagaimana industri film kita mau bersaing di level global jika sejak tahap produksi saja mereka sudah terbebani PPN ganda?” ujarnya dalam sebuah rapat dengan asosiasi perfilman. Kritik ini menggambarkan bahwa persoalan pajak bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keadilan struktural bagi pelaku industri yang sebagian besar berupa usaha kecil dan menengah.
Pemerintah pusat tampaknya mulai merespons. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemberian insentif perpajakan bagi industri perfilman setelah menerima usulan langsung dari produsen. Skema yang tengah difinalisasi mencakup kemudahan perizinan hingga potensi cash rebate untuk memperkuat daya saing. Di sisi regulasi, revisi Undang-Undang Perfilman dijadwalkan diusulkan pada 2027, dengan penekanan pada penyederhanaan perizinan, penguatan data, dan adaptasi terhadap digitalisasi.
Kombinasi antara insentif daerah yang inovatif dan reformasi fiskal nasional yang tengah berjalan menunjukkan bahwa negara mulai memosisikan film bukan hanya sebagai ekspresi budaya, tetapi sebagai sektor ekonomi yang layak diperjuangkan. Namun tanpa penyelesaian beban ganda PPN, insentif di tingkat daerah berisiko kehilangan daya ungkitnya. Industri menunggu bukan hanya potongan pajak, melainkan kepastian bahwa kreativitas tidak dihukum oleh sistem yang seharusnya menopangnya.